Notification

×

WEBINAR

INDEKS BERITA

Tag Terpopuler

Dinas ESDM Sumbar dan Inspektur Tambang Akan Tertibkan Tambang Ilegal Di Nagari Lubuk Alung

Senin, 11 Maret 2024 | Maret 11, 2024 WIB Last Updated 2024-03-11T16:31:49Z

Padang | Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Barat, Ir. Herry Martinus.,MM, angkat bicara ketika ditemui awak media ini jum'at 7/4/24 diruangan kerja nya.

Herry katakan bahwasan nya tambang sirtukil yang berada di jorong ganting kenegarian lubuk alung, sudah pernah di tertibkan di bulan November 2023 yg lalu bersama tim gabungan, kita juga sudah telah memasang plang larangan untuk aktifitas tambang di luar titik hamparan sungai, jelasnya.

Lebih lanjut herry katakan kita juga tidak mungkin setiap saat dan waktu akan mengecek ke lokasi tambang, kemudian apakah mereka pihak perusahaan tersebut mematuhi himbauan serta larangan yang sudah kita terbitkan berupa plang larangan tersebut di atas.

Kami sangat berterimakasih atas informasi dan Report yang sudah di berikan kepada kami, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melaporkan perihal ini kepada Inspektur Tambang Kementrian Tambang Pusat yang bertugas d Sumbar, dan kami akan segera membentuk tim untuk turun ke lapangan bersama inspektur tambang dan bekerja sama dengan unsur TNI serta polri, untuk menertibkan pelaku tambang ilegal yang tidak mengantongi IUP dan juga perusahaan yang ada IUP namun menambang tidak sesuai titik kordinat.

Ditanya terkait sangsi apa yang akan diberikan kepada penambang ilegal serta perusahaan nakal yang mengantongi IUP, Kepalan  Dinas ESDM jawabnya terkait apa sangsi bagi penambang ilegal serta perusahaan nakal yang tidak menambang di titik kordinat sesuai IUP, Herry katakan bahwa sangsi bagi penambang ilegal itu kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu polisi untuk menindak lanjuti nya, karna kita hanya berwenang untuk menertibkan ujarnya.

Lebih lanjut Herry katakan kalau terkait sangsi adminitrasi pelanggaran berdasar kan hasil temuan kita di lapangan pihak kami akan merekomendasikan sangsi sesuai kesalahan ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumbar, kalau memang memang terbukti tentu sangsi terberat pencabutan ijin IUP Perusahaan tersebut .

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu  Pintu( DPMPTSP) Sumatera Barat,Adib Alfikri, S.E., M.Si. Katakan saat di kompirmasi media ini melalui telpon selulernya, bahwa aturan kita sama dan tidak berdiri sendiri, sangsi akan kita berikan kepada perusaan nakal yang menambang tidak sesuai perijinan nya apalagi tidak di titik kordinat tentu akan diberikan sangsi sesuai kesalahan berdasar rekomendasi dari Dinas ESDM Sumbar katanya, Bersambung....

(Tim) 

Tunggu berita lanjutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update